Abstract:
Perkembangan teknologi yang selaras dengan perkembangan zaman merupakan
suatu hal yang dapat mendukung perkembangan industri video game. Namun
ternyata perkembangan teknologi ini juga menimbulkan celah untuk dapat
terjadinya pembajakan video game. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi
developer video game yang bersangkutan. Peraturan Undang-Undang Hak Cipta
maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memang sudah
mengatur mengenai hal ini, termasuk pembajakan video game, namun kegiatan
pembajakan masih sering terjadi hingga saat ini. Melihat dari pernyataan tersebut
maka menjadi menarik untuk membahas mengenai faktor yang menyebabkan video
game menjadi penting untuk diberikan perlindungan hukum serta bentuk
perlindungan hukum yang diberikan kepada developer video game terhadap
aktivitas pembajakan video game yang dilakukan kepadanya menurut Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan penelitian
ini penulis menarik kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan video game
menjadi penting untuk diberikan perlindungan hukum adalah video game telah
memenuhi unsur ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta
dan juga video game menjadi salah satu dari pendorong perekonomian bangsa
Indonesia yang sangat layak untuk dilindungi secara hukum. UU Hak Cipta
memberikan perlindungan hukum dengan memberikan hak ekonomi dan hak moral
kepada developer video game. Dalam UU ITE video game dapat dikategorikan
sebagai informasi elektronik di mana dalam UU ITE ini diatur bahwa informasi
elektronik yang dibentuk menjadi karya intelektual dilindungi sebagai Hak
Kekayaan Intelektual yang memperjelas bahwa UU ITE dapat menjadi pendukung
bagi UU Hak Cipta untuk memberikan perlindungan terhadap developer video
game dari aktivitas pembajakan yang dilakukan kepadanya.