Abstract:
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis mengenai dekriminalisasi terhadap
pengaturan tentang tindakan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dalam
RUU KUHP. Analisis akan dilakukan dengan menguji dekriminalisasi dengan
menggunakan Teori Dekriminalisasi.
Penelitian ini juga menganalisis mengenai rekriminalisasi yang dilakukan
mengenai peraturan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak.
Keputusan rekriminalisasi mempertunjukkan alat mencegah kehamilan kepada
anak di RUU KUHP merupakan bagian dari proses penentuan perbuatan kriminal.
Sehingga, dalam hal ini penulis melakukan analisis rekriminalisasi pengaturan
tindakan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak dikaitkan
dengan toeri kriminalisasi. Selain itu, penulis juga melakukan analisis terhadap
rumusan mengenai tindakan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada
anak dalam RUU KUHP dikaitkan dengan menggunakan asas kejelasan rumusan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normatif yaitu dengan penelitian terhadap rumusan tindak pidana
mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan mempertunjukkan alat pencegah
kehamilan kepada anak yang dikaji berdasarkan teori dekriminalisasi dan
kriminalisasi.
Hasil yang diperoleh penelitian ini ialah berupa kesimpulan bahwa rumusan
tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak dalam
RUU KUHP tidaklah memenuhi asas kejelasan rumusan, serta keputusan Tim
Perumus RUU KUHP telah tepat untuk melakukan dekriminalisasi terhadap
tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dalam RUU KUHP.
Sehingga, penulis telah melakukan rancangan untuk penjelasan rumusan tindak
pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak dalam RUU
KUHP yang memenuhi asas kejelasan rumusan, serta penulis telah memberikan
saran mengenai pihak yang penting untuk dilindungi dalam hal memberikan seks
edukasi kepada calon penerus generasi bangsa.