Pemberian hak guna bangunan untuk persekutuan komanditer berdasarkan ketetapan Surat Edaran Menteri Agraria Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Lazuardi, Muhamad Mahdifa
dc.date.accessioned 2023-01-02T05:02:19Z
dc.date.available 2023-01-02T05:02:19Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41639
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14012
dc.description 4609 - FH en_US
dc.description.abstract Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untunk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang terbatas. Di Indonesia, HGB ini diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan yang dapat memiliki HGB ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia seperti yang dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (1) UUPA. Dalam praktiknya, Menteri Agraria dan Tata Ruang menegeluarkan Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian HGB untuk Persekutuan Komanditer. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia dengan memberikan HGB kepada Persekutuan Komanditer Untuk Persekutuan Komanditer tersebut merupakan persekutuan pelepas uang yang terdapat dua anggota yaitu anggota komanditer (pasif) dan anggota komplementer (aktif) yang memiliki tanggung jawab yang berbeda. Untuk anggota aktif ini memiliki tanggung jawab sepenuhnya menyangkut harta pribadi sedangkan anggota pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang dimasukkannya. Sehingga dalam Persekutuan Komanditer ini tidak terdapat pemisahan harta kekayaan, sehingga Persekutuan Komanditer ini bukan merupakan badan hukum melainkan badan usaha. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hak Guna Bangunan en_US
dc.subject Persekutuan Komanditer en_US
dc.subject Surat Edaran en_US
dc.title Pemberian hak guna bangunan untuk persekutuan komanditer berdasarkan ketetapan Surat Edaran Menteri Agraria Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200102
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account