Abstract:
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untunk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang terbatas. Di Indonesia, HGB ini diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan yang dapat memiliki HGB ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia seperti yang dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (1) UUPA.
Dalam praktiknya, Menteri Agraria dan Tata Ruang menegeluarkan Surat Edaran Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian HGB untuk Persekutuan Komanditer. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia dengan memberikan HGB kepada Persekutuan Komanditer
Untuk Persekutuan Komanditer tersebut merupakan persekutuan pelepas uang yang terdapat dua anggota yaitu anggota komanditer (pasif) dan anggota komplementer (aktif) yang memiliki tanggung jawab yang berbeda. Untuk anggota aktif ini memiliki tanggung jawab sepenuhnya menyangkut harta pribadi sedangkan anggota pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang dimasukkannya. Sehingga dalam Persekutuan Komanditer ini tidak terdapat pemisahan harta kekayaan, sehingga Persekutuan Komanditer ini bukan merupakan badan hukum melainkan badan usaha.