Abstract:
Day care atau penitipan anak merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur pendidikan non-formal, day care memberikan layanan kepada anak usia 0-6 tahun yang terpaksa ditinggal orang tua karena pekerjaan atau halangan lainnya. Apabila orang tua/wali hendak menitipkan anaknya kepada day care, maka di antaranya lahir suatu perjanjian terlebih bila sudah ada kesepakatan antar para pihak.
Dalam hukum positif Indonesia belum ada ketentuan-ketentuan yang khusus mengenai perjanjian penitipan anak, adapun yang diatur hanyalah syarat dan tata cara mendirikan Tempat Penitipan Anak (TPA), mengenai termasuk jenis perjanjian apa, tunduk atau tidak dalam ketentuan hukum perjanjian dalam KUHPerdata, dan hal-hal lain agar perjanjian itu menjadi jelas belum ada ketentuannya, atas dasar inilah maka diperlukan pembahasan mengenai perjanjian penitipan anak berdasarkan KUHPerdata.