Tinjauan yuridis kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan dan akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap hak waris anak ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.author Hermasuri, Chindy Tuffahati
dc.date.accessioned 2022-12-23T03:22:12Z
dc.date.available 2022-12-23T03:22:12Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41668
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13999
dc.description 4638 - FH en_US
dc.description.abstract Pembatalan perkawinan atau fasakh tidak dapat terjadi dengan sendirinya, namun harus melalui pengajuan ke Pengadilan oleh pihak-pihak yang berhak. Jaksa termasuk salah satu pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 196 K/AG/1994 tertanggal 15 November 1995 Jaksa dianggap sebagai pejabat yang tidak berwenang melakukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara islam. Metode Penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif berdasarkan UU Perkawinan dan KHI. Metode yuridis normatif adalah penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Analisa dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penemuan hukum dengan penafsiran hukum sistematis. Pada penafsiran sistematis, dilakukan dengan memberi arti atau makna isi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan tata urutan materi peraturan perundang-undangan. Dalam Penulisan hukum ini, Putusan Mahkamah Agung Nomor 196 K/AG/1994 tertanggal 15 November 1995 telah bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) UU Perkawinan dan penafsiran hukum sistematis terhadap Pasal 23 UU Perkawinan jo. Pasal 73 KHI, serta Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975. Jaksa memiliki kedudukan sebagai salah satu pejabat yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan perkawinan dan mengajukan pembatalan perkawinan yang terbatas pada alasan Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Akibat hukum pembatalan perkawinan salah satunya berakibat pada kedudukan anak. Putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut pada kedudukan anak, anak tetap menjadi anak sah sehingga dalam pewarisan anak tersebut termasuk dalam ahli waris golongan I berdasarkan KUHPerdata sedangkan bagi yang beragama islam pembagian waris dilakukan dengan hukum waris islam berdasarkan KHI. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pembatalan perkawinan en_US
dc.subject jaksa en_US
dc.subject penafsiran sistematis en_US
dc.subject akibat hukum en_US
dc.subject waris en_US
dc.title Tinjauan yuridis kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan dan akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap hak waris anak ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200124
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account