Tinjauan terhadap substansi dan konsekuensi pengaturan perjanjian penarikan diri pasca keluarnya negara anggota dari Uni Eropa

Show simple item record

dc.contributor.advisor Juanita, Grace
dc.contributor.author Sarjono, Adriana Rachel
dc.date.accessioned 2022-12-23T02:58:01Z
dc.date.available 2022-12-23T02:58:01Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41676
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13996
dc.description 4645 - FH en_US
dc.description.abstract Pasal 50 Perjanjian Lisbon menyebutkan bahwa penarikan diri negara anggota disertakan dengan perjanjian penarikan diri. Perjanjian penarikan diri dijelaskan dalam Pasal 50 sebagai perjanjian yang mengatur mengenai hubungan antara Uni Eropa dan negara yang menarik diri untuk masa yang akan datang setelah, terjadinya penarikan diri. Akan tetapi dalam Pasal 50 atau pasal lainnya dalam Perjanjian Lisbon tidak disebutkan dan tidak di atur mengenai hal – hal yang perlu menjadi substansi dari perjanjian penarikan diri, sehingga tidak ada kepastian hukum mengenai perjanjian penarikan diri mengatur hubungan seperti apa antara Uni Eropa dengan negara yang menarik diri di masa yang akan datang. Substansi dari perjanjian penarikan diri perlu di atur salah satunya adalah karena penarikan diri suatu negara dari Uni Eropa tidak hanya berdampak bagi Uni Eropa dengan negara yang menarik diri saja, namun berdampak pula kepada negara anggota lainnya, bahkan dapat berdampak bagi masyarakat internasional. Sebagai konsekuensi penarikan diri negara anggota dari Uni Eropa, penarikan diri memiliki akibat hukum. Adanya akibat hukum tersebut dapat terlihat bahwa terdapat beberapa hal yang penting dalam hubungan khususnya antara Uni Eropa dengan negara yang menarik diri. Sehingga di dalam perjanjian penarikan diri yang dibentuk untuk mengatur hubungan antara Uni Eropa dengan negara yang menarik diri perlu mencakup akibat – akibat hukum yang terjadi dalam proses penarikan diri. Maka dari itu substansi perjanjian penarikan diri perlu diatur salah satunya adalah agar perjanjian penarikan diri mencangkup hal – hal esensial dalam hubungan Uni Eropa dengan negara yang menarik diri, dan mewadahi kepentingan dari kedua pihak. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Uni Eropa en_US
dc.subject Perjanjian Penarikan Diri en_US
dc.subject Withdrawal Agreement en_US
dc.title Tinjauan terhadap substansi dan konsekuensi pengaturan perjanjian penarikan diri pasca keluarnya negara anggota dari Uni Eropa en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200134
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0430038401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account