Abstract:
Pasal 50 Perjanjian Lisbon menyebutkan bahwa penarikan diri negara anggota disertakan dengan perjanjian penarikan diri. Perjanjian penarikan diri dijelaskan dalam Pasal 50 sebagai perjanjian yang mengatur mengenai hubungan antara Uni Eropa dan negara yang menarik diri untuk masa yang akan datang setelah, terjadinya penarikan diri. Akan tetapi dalam Pasal 50 atau pasal lainnya dalam Perjanjian Lisbon tidak disebutkan dan tidak di atur mengenai hal – hal yang perlu menjadi substansi dari perjanjian penarikan diri, sehingga tidak ada kepastian hukum mengenai perjanjian penarikan diri mengatur hubungan seperti apa antara Uni Eropa dengan negara yang menarik diri di masa yang akan datang. Substansi dari perjanjian penarikan diri perlu di atur salah satunya adalah karena penarikan diri suatu negara dari Uni Eropa tidak hanya berdampak bagi Uni Eropa dengan negara yang menarik diri saja, namun berdampak pula kepada negara anggota lainnya, bahkan dapat berdampak bagi masyarakat internasional. Sebagai konsekuensi penarikan diri negara anggota dari Uni Eropa, penarikan diri memiliki akibat hukum. Adanya akibat hukum tersebut dapat terlihat bahwa terdapat beberapa hal yang penting dalam hubungan khususnya antara Uni Eropa dengan negara yang menarik diri. Sehingga di dalam perjanjian penarikan diri yang dibentuk untuk mengatur hubungan antara Uni Eropa dengan negara yang menarik diri perlu mencakup akibat – akibat hukum yang terjadi dalam proses penarikan diri. Maka dari itu substansi perjanjian penarikan diri perlu diatur salah satunya adalah agar perjanjian penarikan diri mencangkup hal – hal esensial dalam hubungan Uni Eropa dengan negara yang menarik diri, dan mewadahi kepentingan dari kedua pihak.