Kedudukan penyelenggara Equity Crowdfunding ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Equity Crowdfunding

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Putri, Faustin Dwi
dc.date.accessioned 2022-12-21T07:51:02Z
dc.date.available 2022-12-21T07:51:02Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41744
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13990
dc.description 4713 - FH en_US
dc.description.abstract Di era revolusi industri 4.0, perkembangan fintech semakin meluas, khususnya dalam bidang pasar modal, yang melahirkan berbagai inovasi terutama dalam transaksi jual beli saham melalui teknologi informasi (Equity Crowdfunding.) Berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Equity Crowdfunding, layanan ini melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu Penyelenggara, Pemodal dan Penerbit. Setiap tugas yang diberikan kepada masing-masing pihak menimbulkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sepenuhnya dengan baik. Penelitian ini berfokus terhadap tanggung jawab yang dipegang oleh penyelenggara equity crowdfunding beserta pendukung penyelenggara equity crowdfunding. Tugas penyelenggara di samping menyediakan, mengelola dan mengoperasikan urun dana, penyelenggara juga dapat mengawasi jalannya kegiatan equity crowdfunding secara lebih terperinci yang bertujuan agar meringankan tugas dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan serta meningkatkan kualitas equity crowdfunding. Dalam membuat peraturan, istilah bahasa asing juga harus diperhatikan dan dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pembuat dan pembaca peraturan. Penelitian ini dikaji untuk mengetahui kedudukan penyelenggara equity crowdfunding yang sebenarnya harus dijalankan dan mengkritik tanggung jawab yang dipegang penyedia sistem robo-advisor sebagai pihak layanan pendukung berbasis teknologi informasi yang bekerjasama dengan penyelenggara equity crowdfunding. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject equity crowdfunding en_US
dc.subject penyelenggara en_US
dc.subject robo-advisor en_US
dc.title Kedudukan penyelenggara Equity Crowdfunding ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Equity Crowdfunding en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200144
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account