Abstract:
Di era revolusi industri 4.0, perkembangan fintech semakin meluas, khususnya dalam bidang pasar modal, yang melahirkan berbagai inovasi terutama dalam transaksi jual beli saham melalui teknologi informasi (Equity Crowdfunding.) Berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Equity Crowdfunding, layanan ini melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu Penyelenggara, Pemodal dan Penerbit. Setiap tugas yang diberikan kepada masing-masing pihak menimbulkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sepenuhnya dengan baik. Penelitian ini berfokus terhadap tanggung jawab yang dipegang oleh penyelenggara equity crowdfunding beserta pendukung penyelenggara equity crowdfunding. Tugas penyelenggara di samping menyediakan, mengelola dan mengoperasikan urun dana, penyelenggara juga dapat mengawasi jalannya kegiatan equity crowdfunding secara lebih terperinci yang bertujuan agar meringankan tugas dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan serta meningkatkan kualitas equity crowdfunding. Dalam membuat peraturan, istilah bahasa asing juga harus diperhatikan dan dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pembuat dan pembaca peraturan. Penelitian ini dikaji untuk mengetahui kedudukan penyelenggara equity crowdfunding yang sebenarnya harus dijalankan dan mengkritik tanggung jawab yang dipegang penyedia sistem robo-advisor sebagai pihak layanan pendukung berbasis teknologi informasi yang bekerjasama dengan penyelenggara equity crowdfunding.