Tinjauan yuridis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 272 tentang Tindak pidana perizinan spesifik mengenai meminjamkan uang dan perjanjian komisi tanpa izin

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, C. Djisman
dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.author Kusuma, Niko Wijaya
dc.date.accessioned 2022-12-21T07:00:43Z
dc.date.available 2022-12-21T07:00:43Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41674
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13985
dc.description 4643 - FH en_US
dc.description.abstract Indonesia saat ini, sedang dalam upaya untuk memperbaharui Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari usaha pembaharuan hukum nasional secara menyeluruh. Kondisi perubahan hukum yang adil dan sesuai dengan kenyataan adalah suatu perubahan hukum yang berakar dari nilai- nilai yang ada dalam masyarakat .Tujuan penyusunan Rancangan KUHP ini merupakan perwujudan dalam upaya pembaharuan hukum nasional Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. RKUHP sendiri merupakan suatu pemikiran keilmuan yang bukan tidak mungkin bahwa hasil dari pemikiran tersebut dapat menimbulkan masalah-masalah dan juga pertentangan dari berbagai pihak khususnya masyarakat. Salah satu permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni isi dari Pasal 272 RKUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Perizinan yang menyatakan bahwa : “Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini yakni : Apakah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang meminjamkan uang atau barang tanpa izin dan melakukan Perjanjian Komisi yang dimaksud dalam Pasal 272 RKUHP bertentangan dengan Prinsip kriminalisasi?.Apakah orang yang meminjamkan uang atau barang tanpa izin dan yang melakukan perjanjian Komisi dimaksud dalam Pasal 272 RKUHP bertentangan dengan ketentuan dalam KUHPerdata? Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian yang menekankan obyek penelitian adalah norma karena mengingat bahwa hukum bekerja terutama dengan norma, bukan fakta. Tipe penulisan hukum yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menyusun data, yang kemudian dianalisis dan diinterprestasikan sesuai dengan data yang ada, yang akhirnya diambil suatu kesimpulan. Selain itu, penelitian ini dilakukan dengan analisis normatif secara kualitatif dikarenakan datanya yang bersifat kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh orang yang meminjamkan uang atau barang tanpa izin dan melakukan Perjanjian Komisi yang dimaksud dalam Pasal 272 RKUHP bertentangan dengan Prinsip kriminalisasi, dan bertentangan dengan ketentuan dalam KUHPerdata. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan yuridis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 272 tentang Tindak pidana perizinan spesifik mengenai meminjamkan uang dan perjanjian komisi tanpa izin en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200181
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account