Tinjauan yuridis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 272 tentang Tindak pidana perizinan spesifik mengenai meminjamkan uang dan perjanjian komisi tanpa izin

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account