Abstract:
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada 24 Oktober 1945 di San
Francisco, Amerika serikat. Dengan tugas menggantikan Liga Bangsa-Bangsa
(LBB), PBB membawahi lima organ utama, salah satunya merupakan Dewan
Keamanan PBB (DK PBB) yang tidak terdapat pada LBB. DK PBB memiliki tugas
utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia sesuai dengan ketentuan
dalam Piagam PBB. Dalam menjalankan tugasnya, DK PBB diberikan kewenangan
lebih oleh Piagam PBB untuk memastikan perdamaian dan keamanan dunia tetap
terjaga. Akan tetapi, dalam praktiknya kewenangan tersebut seringkali disalah
gunakan terutama oleh anggota tetap DK PBB. Sehingga menghambat tugas DK
PBB dalam menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Selama 75 tahun berdirinya
PBB, DK PBB hanya mengalami perubahan sebanyak 1 kali saja pada Tahun 1963,
setelahnya sampai saat ini DK PBB belum mengalami perubahan kembali
meskipun kondisi geo-politik dunia saat ini sudah berubah. Sehingga perlu adanya
perubahan terhadap sistem pengambilan keputusan dan susunan keanggotaan agar
DK PBB dapat kembali menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan perdamaian
dunia.