Penerapan ambang batas dalam pengajuan pembatalan hasil pemilihan Kepala Daerah dalam Pasal 158 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dikaitkan dengan penerobosan hukum dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi ditinjau berdasarkan perspektif hak asasi manusia

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account