Studi kasus Putusan Nomor 191/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst.jo.Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 246/PDT/2011/PT DKI.jo.Putusan Mahkamah Agung Nomor 3409K/PDT/2012 jo.Putusan peninjauan kembali Nomor 182 PK/Pdt/2017 mengenai Hak Servituut yang membebani hak guna bangunan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Satrio, Tiana Azalia
dc.date.accessioned 2022-12-20T04:58:13Z
dc.date.available 2022-12-20T04:58:13Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skh46
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13980
dc.description 4738 - FH en_US
dc.description.abstract Studi kasus ini menganalisis Putusan Pengadilan terkait Hak Servituut yang membebani Hak Guna Bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keunikan yang terdapat dalam sengketa pertanahan di Indonesia. Aksesibilitas jalan merupakan faktor penting terkait pertanahan atau lahan yang digunakan fungsinya. Khususnya aksesibilitas jalan yang lahan atau pekarangannya padat ataupun bersebelahan dengan lahan orang lain. Maraknya kasus mengenai tanah atau pekarangan yang bersebelahan terhadap terjadinya penutupan akses jalan yang semena-mena menjadi salah satu sengketa tanah yang sering dijumpai. Pemilihan studi kasus ini karena terdapat keunikan dalam Putusan Pengadilan Negeri tersebut Majelis Hakim mengabulkan tuntutan penggugat yang mengajukan dasar gugatan terkait Pasal 674 KUHPerdata dan Pasal 677 KUHPerdata mengenai Hak Servituut yakni akses jalan para penggugat tertutup dengan hal terebut Para Tergugat telah merampas hak servituut Warga Kampung Lengkong Gudang selaku pihak-pihak yang lahannya bersebelahan dengan PT. BSD, sebagaimana yang termuat dalam diktum Undang-Undang Pokok Agraria bahwa telah mencabut ketentuan Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai Bumi, Air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kecuali ketentuangketentuan mengenai Hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-Undang tersebut. Sehingga Putusan Pengadilan Negeri tersebut diajukan Banding hingga Peninjauan kembali dan tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut. Keunikan dari putusan ini juga, pada putusan Peninjauan Kembali pada akhirnya hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 6 UUPA sebagai pasal yang dilanggar oleh Para Tergugat. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah untuk Para Penggugat harus lebih teliti untuk menggunakan dasar hukum yang berlaku dalam mengajukan gugatan, untuk Para Tergugat untuk tidak mengabaikan fungsi sosial dan kepentingan umum yang telah ada, untuk Para Turut Tergugat agar lebih teliti dan bijak dalam mengeluarkan Izin hal ini terkait untuk tidak diabaikannya kepentingan orang banyak. Untuk Majelis Hakim agarlebih teliti dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Sengeketa Pertanahan en_US
dc.subject Hak Servituut en_US
dc.subject Fungsi Sosial en_US
dc.title Studi kasus Putusan Nomor 191/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst.jo.Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 246/PDT/2011/PT DKI.jo.Putusan Mahkamah Agung Nomor 3409K/PDT/2012 jo.Putusan peninjauan kembali Nomor 182 PK/Pdt/2017 mengenai Hak Servituut yang membebani hak guna bangunan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200202
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account