Abstract:
Studi kasus ini menganalisis Putusan Pengadilan terkait Hak Servituut
yang membebani Hak Guna Bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
keunikan yang terdapat dalam sengketa pertanahan di Indonesia. Aksesibilitas
jalan merupakan faktor penting terkait pertanahan atau lahan yang digunakan
fungsinya. Khususnya aksesibilitas jalan yang lahan atau pekarangannya padat
ataupun bersebelahan dengan lahan orang lain. Maraknya kasus mengenai tanah
atau pekarangan yang bersebelahan terhadap terjadinya penutupan akses jalan
yang semena-mena menjadi salah satu sengketa tanah yang sering dijumpai.
Pemilihan studi kasus ini karena terdapat keunikan dalam Putusan
Pengadilan Negeri tersebut Majelis Hakim mengabulkan tuntutan penggugat yang
mengajukan dasar gugatan terkait Pasal 674 KUHPerdata dan Pasal 677
KUHPerdata mengenai Hak Servituut yakni akses jalan para penggugat tertutup
dengan hal terebut Para Tergugat telah merampas hak servituut Warga Kampung
Lengkong Gudang selaku pihak-pihak yang lahannya bersebelahan dengan PT.
BSD, sebagaimana yang termuat dalam diktum Undang-Undang Pokok Agraria
bahwa telah mencabut ketentuan Buku II KUHPerdata sepanjang mengenai Bumi,
Air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kecuali ketentuangketentuan
mengenai Hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya
Undang-Undang tersebut. Sehingga Putusan Pengadilan Negeri tersebut diajukan
Banding hingga Peninjauan kembali dan tetap menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri tersebut. Keunikan dari putusan ini juga, pada putusan Peninjauan
Kembali pada akhirnya hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 6 UUPA
sebagai pasal yang dilanggar oleh Para Tergugat.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah untuk Para Penggugat harus
lebih teliti untuk menggunakan dasar hukum yang berlaku dalam mengajukan
gugatan, untuk Para Tergugat untuk tidak mengabaikan fungsi sosial dan
kepentingan umum yang telah ada, untuk Para Turut Tergugat agar lebih teliti dan
bijak dalam mengeluarkan Izin hal ini terkait untuk tidak diabaikannya
kepentingan orang banyak. Untuk Majelis Hakim agarlebih teliti dalam
memeriksa dan mengadili suatu perkara sesuai dengan kewenangan dan peraturan
yang berlaku.