Abstract:
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat,
hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia. Ancaman pidana
di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak belum dianggap maksimal untuk
memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kebijakan
baru dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini melalui
tindakan kebiri kimia. Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual
terhadap Anak di Indonesia merupakan hal baru yang diatur dalam Pasal 81 dan
81A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang.
Melalui penelitian normatif, dengan menggunakan berbagai literatur dan
peraturan perundang-undangan terkait, dalam penelitian ini penulis berusaha
memperjelas perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam hukum pidana
dikaitkan dengan tindakan kebiri kimia, dan juga mengenai lembaga mana yang
akan melaksanakan kebiri kimia ditinjau dari Kode Etik Kedokteran.