Peranan peraturan impor sapi dengan rasio 5% terhadap swasembada daging sapi nasional

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Pella, Sarah Rebecca
dc.date.accessioned 2022-12-19T03:08:17Z
dc.date.available 2022-12-19T03:08:17Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41698
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13973
dc.description 4667 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini akan membahas tentang Pasal 8 ayat (1) serta ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negeri Republik Indonesia, yakni. Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan “Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak yang melakukan Pemasukan Bakalan wajib memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi”, serta ayat (2) yang menyatakan “Indukan sebanyak 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembangbiakkan” terhadap swasembada daging sapi nasional. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Sumber data primer disini adalah data yang diperoleh langsung dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanianian, sedangkan pada data sekunder disini adalah data yang bersumber dari kepustakaan. Data sekunder didapatkan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis, yang berasal dari literatul, jurnal maupun data resmi yang dikeluarkan pemerintah, yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negeri Republik Indonesia. Dari penelitian ini dapat ditemukan bahwa kebijakan pada Pasal 8 ayat (1) serta ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 yang diharapkan untuk memenuhi target swasembada nasional sesuai Program Swasembada Daging Sapi (PSDS), pada kenyataannya sulit dilaksanakan oleh pelaku usaha yang berkaitan. Hal ini dikarenakan kebijakan yang tertera pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) mengenai wajib impor sapi indukan dengan rasio 5% atau 1:20 dari total kuota impor sapi bakalan dinilai terlalu memberatkan pelaku usaha yang melakukan impor sapi bakalan dalam pelaksanaan secara finansial maupun teknis, sehingga peraturan ini tidak dapat mencapai tujuannya . Selain itu ditemukan juga praktik-praktik yang bertentangan dengan tujuan kebijakan ini seperti pemotongan sapi betina produktif yang menghambat peningkatan produksi daging sapi dan populasi sapi lokal. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Swasembada en_US
dc.subject Impor sapi en_US
dc.subject Sapi bakalan en_US
dc.title Peranan peraturan impor sapi dengan rasio 5% terhadap swasembada daging sapi nasional en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200218
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account