Pertanggungjawaban pidana terhadap kasus meninggalnya penonton dalam suatu konser musik di Kota Bandung : analisa kasus tragedi konser musik Beside di Gedung Asia Africa Cultural Center

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, C. Djisman
dc.contributor.author Wibowo, Krisdandy Justitio
dc.date.accessioned 2022-12-19T02:54:26Z
dc.date.available 2022-12-19T02:54:26Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41672
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13972
dc.description 4641 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam sebuah penyelenggaraan suatu konser musik, terdapat berbagai aspek yang berperan penting di dalam jalannya pelaksanaan konser musk tersebut, tak terkecuali aspek hukum. Sebagai langkah awal dari sebuah penyelenggaraan konser, penerbitan Surat Izin Keramaian Kepolisian Republik Indonesia menjadi syarat mutlak sebagai legalitas bagi tiap-tiap penyelenggara konser musik, terutama yang berpotensi untuk menimbulkan keramaian banyak orang. Namun seringkali terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser terhadap isi dari Surat Izin Keramaian Kepolisian, seperti jumlah penonton yang melebihi kapasitas, kondisi tempat pelaksanaan konser musik yang tidak memadai, dan adanya pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang (seperti minuman keras, narkoba, atau senjata tajam). Hal-hal seperti inilah yang berpotensi untuk menimbulkan suatu akibat hukum yang dilarang oleh undang-undang. Dalam Penulisan Hukum ini akan dibahas mengenai kejadian meninggalnya 11 (sebelas) penonton di dalam konser musik group band Beside di Gedung Asia Africa Cultural Center, Bandung, Jawa Barat pada 9 Februari 2008 silam. Meninggalnya penonton di konser tersebut disinyalir terjadi akibat adanya kelalaian dari panitia penyelenggara yang melanggar beberapa ketentuan di dalam isi Surat Izin Keramaian Kepolisian yang diterbitkan. Dalam kasus tersebut, panitia penyelenggara konser dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawabannya atas tindak pidana kelalaian yang menyebabkan mati dan lukanya seseorang sesuai dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun selain Panitia, beberapa anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menerbitkan Surat Izin Keramaian turut dipersalahkan dan diberikan sanksi. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, Penulis mencoba menganalisa tentang siapakah yang seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus ini? Dan juga, apakah dapat diterapkan alasan-alasan penghapusan pidana dalam kasus ini? Adapun hasil yang diperoleh dari analisa Penulis adalah, bahwa : 1.) Hanya Panitia Penyelenggara yang dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidana, sedangkan para anggota Kepolisian tidak dapat karena perbuatannya menerbitkan Surat Izin Keramaian tidak mempunyai unsur kesalahan. 2.) Bahwa tidak ada alasan penghapus pidana yang dapat diterapkan atas tindak pidana kelalaian yang telah dilakukan oleh Panitia Penyelenggara, dikarenakan perbuatannya tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal-pasal yang meniadakan atau menghapuskan hukuman yaitu Pasal 44, 48 sampai dengan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Kelalaian en_US
dc.subject Kesalahan en_US
dc.subject Surat Izin Keramaian Kepolisian en_US
dc.subject Alasan penghapus pidana en_US
dc.title Pertanggungjawaban pidana terhadap kasus meninggalnya penonton dalam suatu konser musik di Kota Bandung : analisa kasus tragedi konser musik Beside di Gedung Asia Africa Cultural Center en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200219
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account