Abstract:
Dalam sebuah penyelenggaraan suatu konser musik, terdapat berbagai aspek yang berperan penting di dalam jalannya pelaksanaan konser musk tersebut, tak terkecuali aspek hukum. Sebagai langkah awal dari sebuah penyelenggaraan konser, penerbitan Surat Izin Keramaian Kepolisian Republik Indonesia menjadi syarat mutlak sebagai legalitas bagi tiap-tiap penyelenggara konser musik, terutama yang berpotensi untuk menimbulkan keramaian banyak orang. Namun seringkali terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser terhadap isi dari Surat Izin Keramaian Kepolisian, seperti jumlah penonton yang melebihi kapasitas, kondisi tempat pelaksanaan konser musik yang tidak memadai, dan adanya pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang (seperti minuman keras, narkoba, atau senjata tajam). Hal-hal seperti inilah yang berpotensi untuk menimbulkan suatu akibat hukum yang dilarang oleh undang-undang. Dalam Penulisan Hukum ini akan dibahas mengenai kejadian meninggalnya 11 (sebelas) penonton di dalam konser musik group band Beside di Gedung Asia Africa Cultural Center, Bandung, Jawa Barat pada 9 Februari 2008 silam. Meninggalnya penonton di konser tersebut disinyalir terjadi akibat adanya kelalaian dari panitia penyelenggara yang melanggar beberapa ketentuan di dalam isi Surat Izin Keramaian Kepolisian yang diterbitkan. Dalam kasus tersebut, panitia penyelenggara konser dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawabannya atas tindak pidana kelalaian yang menyebabkan mati dan lukanya seseorang sesuai dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun selain Panitia, beberapa anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menerbitkan Surat Izin Keramaian turut dipersalahkan dan diberikan sanksi. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, Penulis mencoba menganalisa tentang siapakah yang seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus ini? Dan juga, apakah dapat diterapkan alasan-alasan penghapusan pidana dalam kasus ini? Adapun hasil yang diperoleh dari analisa Penulis adalah, bahwa : 1.) Hanya Panitia Penyelenggara yang dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidana, sedangkan para anggota Kepolisian tidak dapat karena perbuatannya menerbitkan Surat Izin Keramaian tidak mempunyai unsur kesalahan. 2.) Bahwa tidak ada alasan penghapus pidana yang dapat diterapkan atas tindak pidana kelalaian yang telah dilakukan oleh Panitia Penyelenggara, dikarenakan perbuatannya tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal-pasal yang meniadakan atau menghapuskan hukuman yaitu Pasal 44, 48 sampai dengan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.