Abstract:
Sejak berlakunya Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5/2020, pendaftaran Hak
Tanggungan dilakukan melalui layanan elektronik yang disebut dengan
“sistem HT-el”. Pelaksanaan layanan HT-el menurut Peraturan Menteri
ATR/BPN No. 5/2020 harus tetap mengacu pada UUHT mulai dari
pendaftarannya hingga lahirnya Hak Tanggungan, agar pelaksanannya masih
sejalan dan tidak bertentangan dengan UUHT. Namun dalam Peraturan
Menteri ATR/BPN No. 5/2020 masih terdapat hal-hal yang harus ditinjau lebih
lanjut, khususnya mengenai waktu lahirnya Hak Tanggungan dan pembatalan
layanan HT-el, dimana kedua hal ini dapat mempengaruhi kedudukan kreditur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan cara melakukan penelusuran
bahan pustaka dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan objek masalah.
Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari UUPA,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, dan Peraturan
Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020. Sumber hukum sekunder terdiri dari
buku-buku dan artikel-artikel dalam website yang berkaitan dengan penelitian.
Berdasarkan penelitian penulisan hukum ini ditemukan bahwa waktu
diterbitkan sertifikat Hak Tanggungan dalam layanan HT-el berbeda dengan
UUHT. Waktu lahirnya Hak Tanggungan dalam layanan HT-el juga
ditandakan dengan terbitnya sertifikat HT-el. Sehingga waktu penerbitan
sertifikat Hak Tanggungan dalam layanan HT-el lebih cepat dibandingkan
sebelumnya. Proses layanan HT-el dapat dibatalkan apabila terjadi force
majeure. Namun Hak Tanggungan akan tetap lahir walaupun penerbitan
sertifikat HT-el dibatalkan.