Abstract:
Negara Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas, dan juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan. Adanya berbagai peraturan tersebut ditujukkan untuk
dapat memberikan hak dan kewajiban serta perlindungan hukum terhadap seluruh
warga negara Indonesia, termasuk para penyandang disabilitas, karena tidak
semua manusia selalu sempurna. Banyak di lingkungan masyarakat yang
memiliki keterbatasan fisik dan mental seperti penyandang disabilitas. Untuk
dapat melindungi hak dan kewajiban para penyandang disabilitas maka
pemerintah membuat sebuah peraturan-peraturan yang mengatur tentang perlu
tersedianya aksesibilitas dan fasilitas khusus penyandang disabilitas. Hal ini
dikarenakan manusia yang termasuk golongan normal maupun manusia golongan
disabilitas memiliki hak yang sama. Walaupun terdapat pula beberapa peraturan
yang memberlakukan berbeda misalnya beberapa tempat harus menyediakan
aksesibilitas dan fasilitas khusus bagi para penyandang disabilitas.
Hal tersebut membuktikan bahwa pengaturan yang ada di dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan juga Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan. Berdasarkan dari
pemaparan di atas, maka penelitian ini dimaksudkan untuk menentukan bentuk
perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas, dan juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa tempat yang belum
memberikan fasilitas khusus bagi para penyandang disabilitas. Perlindungan
hukum tersebut harus dapat dilaksanakan. Disinilah dibutuhkan adanya Kerjasama
antar berbagai pihak agar berbagai ketentuan tersebut dapat dilaksanakan guna
memberikan rasa nyaman bagi para warga masyarakat terutama bagi para
penuyandang disabilitas.