Tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di zona maritim Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Roflebabin, Maria Norbertha Novi
dc.date.accessioned 2022-12-14T06:02:20Z
dc.date.available 2022-12-14T06:02:20Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41700
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13958
dc.description 4669 - FH en_US
dc.description.abstract Indonesia merupakan negara maritim yang berbentuk kepulauan (archipelagic state) karena hampir ¾ (tiga perempat) luas wilayah Indonesia adalah lautan. Bagi Indonesia, laut merupakan pusat geostrategic yang berpotensi mempersatukan dan juga berpotensi menjadi sumber konflik antardaerah/negara. Hal ini menyebabkan Indonesia perlu mengerahkan pertahanan dan keamanan maritim sebagai penegak hukum dan kedaulatan dari berbagai ancaman yang timbul di laut, seperti sea piracy and armed robbery, illegal fishing, illegal logging, illegal mining, kecelakaan kapal, hingga transshipment. Laut juga menjadi jalur penyelundupan bahan kebutuhan pokok, senjata, narkoba, human trafficking, people smuggling, dan jalur lintas teroris. Sebagai upaya penegakan hukum dan keamanan di laut, telah diatur sebanyak 24 (dua puluh empat) undang-undang dan 13 (tiga belas) lembaga penegak hukum. Dari jumlah tersebut terdapat 6 (enam) lembaga yang mempunyai satuan tugas patroli di laut. Ke-enam lembaga tersebut melaksanakan patroli secara sektoral sesuai dengan kewenangan masing-masing. Banyaknya lembaga berwenang di wilayah laut Indonesia yang belum terkoordinir dengan baik, bahkan saling tumpang tindih. Sebagai upaya untuk memerangi tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut, dibentuklah suatu Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Karena masih memiliki banyak kekurangan lalu dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan disempurnakanlah menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bersifat Single Agency Multi Tasks. Dengan dibentuknya Undang-Undang tersebut tidak menghapus kewenangan dari kementerian/ lembaga sebelumnya, sehingga tumpang tindih kewenangan ini masih terus berlangsung sampai saat ini. Maka dari itu dalam tulisan ini akan dibahas mengenai tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di zona maritim Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject zona maritim en_US
dc.subject kewenangan en_US
dc.subject penegakan hukum en_US
dc.subject tumpang tindih en_US
dc.title Tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di zona maritim Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200266
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account