Kepastian hukum dalam pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Fathimah, Basmah Ghaida
dc.date.accessioned 2022-12-08T04:09:40Z
dc.date.available 2022-12-08T04:09:40Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42389
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13912
dc.description 4873 - FH en_US
dc.description.abstract Terbatasnya areal tanah yang diiringi dengan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal mendorong pembangunan lahan tempat tinggal ke arah vertikal. Kian meningkatnya pembangunan lahan tempat tinggal vertikal memicu permasalahan sosial dalam hal pengelolaan dan kepengurusan tempat tinggal. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sebagai wadah komunikasi tak luput dari permasalahan ini. Pembentukan PPPSRS dan pemungutan suara dalam pembentukannya rentan terjadi konflik akibat banyaknya kepentingan di dalamnya, serta sempat terjadi kekosongan hukum akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik sehingga terjadi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana pembentukan PPPSRS serta pemungutan suara dalam pembentukannya yang memiliki kepastian hukum sehingga dapat mengakomodir kepentingan stakeholder rumah susun dan mewujudkan tujuan penyelenggaraan rumah susun di Indonesia secara berkelanjutan. Penelitian ini mencoba menganalisis bagaimana pembentukan PPPSRS dan pemungutan suara di dalam pembentukannya berdasarkan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait penyelenggaraan rumah susun di Indonesia. Analisis ini mencakup mengenai bagaimana tahapan pembentukan PPPSRS di dalam peraturan perundang-undangan dan sistem pemungutan suaranya sehingga dapat memenuhi operasionalisasi kepastian hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembentukan PPPSRS dilakukan dengan dua tahapan yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan serta pemungutan suara berdasarkan one man one vote sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPPSRS yang secara normatif dapat memberikan kepastian hukum bagi stakeholder rumah susun. Namun demikian, secara empiris atau pelaksanaan di lapangannya masih memungkinkan untuk terjadi permasalahan di kemudian hari. Utamanya, apabila terjadi kebuntuan dalam proses pemungutan suara yang menyebabkan tidak dapat terpilihnya pengurus dan pengawas PPPSRS karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Pembentukan PPPSRS en_US
dc.subject One Man One Vote en_US
dc.title Kepastian hukum dalam pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200067
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account