Abstract:
Terbatasnya areal tanah yang diiringi dengan meningkatnya kebutuhan tempat
tinggal mendorong pembangunan lahan tempat tinggal ke arah vertikal. Kian
meningkatnya pembangunan lahan tempat tinggal vertikal memicu permasalahan
sosial dalam hal pengelolaan dan kepengurusan tempat tinggal. Perhimpunan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sebagai wadah komunikasi
tak luput dari permasalahan ini. Pembentukan PPPSRS dan pemungutan suara
dalam pembentukannya rentan terjadi konflik akibat banyaknya kepentingan di
dalamnya, serta sempat terjadi kekosongan hukum akibat tidak adanya peraturan
perundang-undangan yang mengatur secara spesifik sehingga terjadi ketidakpastian
hukum. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana pembentukan PPPSRS serta
pemungutan suara dalam pembentukannya yang memiliki kepastian hukum
sehingga dapat mengakomodir kepentingan stakeholder rumah susun dan
mewujudkan tujuan penyelenggaraan rumah susun di Indonesia secara
berkelanjutan.
Penelitian ini mencoba menganalisis bagaimana pembentukan PPPSRS dan
pemungutan suara di dalam pembentukannya berdasarkan penelitian yuridis
normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait
penyelenggaraan rumah susun di Indonesia. Analisis ini mencakup mengenai
bagaimana tahapan pembentukan PPPSRS di dalam peraturan perundang-undangan
dan sistem pemungutan suaranya sehingga dapat memenuhi operasionalisasi
kepastian hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembentukan PPPSRS dilakukan dengan
dua tahapan yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan serta pemungutan suara
berdasarkan one man one vote sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan
Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPPSRS yang secara normatif dapat
memberikan kepastian hukum bagi stakeholder rumah susun. Namun demikian,
secara empiris atau pelaksanaan di lapangannya masih memungkinkan untuk terjadi
permasalahan di kemudian hari. Utamanya, apabila terjadi kebuntuan dalam proses
pemungutan suara yang menyebabkan tidak dapat terpilihnya pengurus dan
pengawas PPPSRS karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang
mengatur.