Studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr tentang Penganiayaan berencana atas penyiraman cairan asam sulfat oleh aparat kepolisian kepada Novel Salim Baswedan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Cahyani, Afifah Nur
dc.date.accessioned 2022-12-08T03:45:39Z
dc.date.available 2022-12-08T03:45:39Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skh51
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13911
dc.description 4919 - FH en_US
dc.description.abstract Tindak pidana penganiayaan bukan hanya sebatas memukul, menendang, menjambak, atau pun mencekik, tetapi lebih dari itu, seperti halnya menyiram air keras merupakan salah satu bentuk tindak pidana penganiayaan untuk melukai atau menimbulkan rasa sakit pada tubuh orang lain. Kasus ini menceritakan bahwa terdapat 2 orang anggota aktif Brimob bernama Rahmat Kadir Mahulette sebagai pelaku utama dan Ronny Bugis sebagai pelaku yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyiramkan campuran cairan asam sulfat berupa air aki dengan air biasa yang ditujukan kepada Novel Baswedan yang saat itu berkedudukan sebagai Penyidik KPK. Permasalahan yang terjadi adalah pada saat Majelis Hakim memutuskan bahwa perbuatan anggota Brimob tersebut tidak sengaja menyiramkan campuran cairan asam sulfat ke wajah Novel Baswedan serta perbuatannya ini tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berat Dengan Rencana Lebih dulu, dengan alasan Terdakwa tidak memiliki sikap batin sengaja untuk menimbulkan luka berat. Anggota Brimob tersebut mengakui perbuatannya setelah 2 tahun sejak peristiwa terjadi karena merasa Institusi Polri dianggap lemah dengan alasan tidak dapat menemukan pelaku asli penyiraman campuran cairan asam sulfat tersebut. Maka, dari adanya pengakuan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, kemudian Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ronny Bugis. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah Yuridis Normatif. Penelitian yang penulis lakukan hanya dari posisi Rahmat Kadir Mahulette. Dari hasil penelitian penulis, bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi Rahmat Kadir Mahulette dengan dasar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak tepat, karena sesungguhnya dari seluruh rangkaian perbuatan Rahmat Kadir Mahulette unsur-unsur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dibuktikan. Selanjutnya, Majelis Hakim tidak rasional dalam memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, karena dibandingkan dengan kasus-kasus serupa yang penulis temukan, Majelis Hakim dalam kasus ini tidak memasukkan fakta-fakta hukum penting lainnya yang sangat berpengaruh terhadap Putusan di dalam kasus ini, seperti halnya Penganiayaan Berat Dengan Rencana Lebih Dulu yang ditujukan kepada Pejabat yang sedang bertugas. Sehingga, penulis menyimpulkan pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/PN Jkt Utr., adalah kurang tepat dan tidak rasional. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Penganiayaan Berat Dengan Rencana Lebih Dulu en_US
dc.subject Campuran Air Aki en_US
dc.subject Anggota aktif Brimob en_US
dc.subject Penyidik KPK en_US
dc.title Studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr tentang Penganiayaan berencana atas penyiraman cairan asam sulfat oleh aparat kepolisian kepada Novel Salim Baswedan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200066
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account