Penerapan Eco-Labelling oleh Uni Eropa sebagai non-tarif barrier terhadap perdagangan kelapa sawit Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.advisor Ramon, Adrianus Adityo Vito
dc.contributor.author Rizqullah, Naufal
dc.date.accessioned 2022-12-08T03:27:28Z
dc.date.available 2022-12-08T03:27:28Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42388
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13909
dc.description 4872 - FH en_US
dc.description.abstract Sektor pertanian dan isu lingkungan dalam perdagangan kelapa sawit telah menyita perhatian khusus bagi negara maju dan negara berkembang, karena selain pembahasannya yang terlihat kompleks juga bersifat politis. Adanya perbedaan kepentingan dan cara pandang dalam menghadapi isu lingkungan menyebabkan lahirnya suatu permasalah baru dalam perdagangan internasional. Kebijakan lingkungan Uni Eropa sebagai upayanya untuk menyelamatkan bumi dari perubahan iklim menempatkan posisi dilema bagi Indonesia yang tidak hanya sedang berjuang menghadapi isu lingkungan, juga dikhawatirkan akan membawa dampak negatif terhadap pembangunan sosial dan ekonomi di negaranya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Uni Eropa untuk melindungi lingkungan adalah dengan mewujudkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan melalui eco-labelling. Pengaturan umum mengenai pembentukan dan penerapan skema eco-labelling di Uni Eropa saat ini diatur dalam Regulation No 66/2010/EC on the EU Ecolabel. Eco-label Uni Eropa juga mencakup sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu melalui suatu mekanisme khusus yang telah ditetapkan dalam kebijakan lingkungan lainnya agar produk tersebut dapat diperdagangkan dalam pasarnya. Directive 2018/2001/EU dan Delegated Regulation 2019/807/EU merupakan mekanisme khusus terkait kebijakan Uni Eropa terbarunya untuk sektor energy yang memiliki keterkaitan dengan kelapa sawit, karena salah satu isinya mengatur mengenai standar lingkungan dan kriteria minyak nabati yang dihasilkan dari tanaman pangan dan pakan. Ketatnya penetapan standar lingkungan dan kriteria yang harus dipenuhi telah menyebabkan hambatan dalam ekspor kelapa sawit Indonesia ke kawasan Uni Eropa. Berdasarkan kerangka hukum perdagangan internasional pada dasarnya mengakui hak setiap negara untuk menerapkan hambatan perdagangan di kawasannya, salah satunya yaitu berkaitan dengan isu proteksi lingkungan. Technical Barrier to Trade Agreement (TBT Agreement) memiliki peran penting dalam mengurangi hambatan teknis yang dapat mempengaruhi perdagangan internasional dan secara khusus menegaskan bahwa setiap negara anggota World Trade Organization (WTO) mempunyai hak untuk memberlakukan hambatan perdagangan berupa pemberlakuan regulasi teknis, standar bagi suatu produk, dan prosedur penilaian kesesuaian sesuai dengan ukuran nasionalnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dasar hukum yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian ini adalah dasar hukum yang mengikat dalam lingkup hukum internasional dan hukum yang berlaku di Uni Eropa yang berkaitan dengan objek penelitian, seperti General Agreement Tariff on Trade 1994; Technical Barrier to Trade Agreement; Regulation No 66/2010/EC; Directive 2018/2001/EU; Delegated Regulation 2019/807/EU. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pada dasarnya tindakan eco-labelling oleh suatu negara dapat dibenarkan menurut hukum WTO. Akan tetapi, dalam penerapan eco-labelling oleh Uni Eropa terhadap perdagangan kelapa sawit dan penolakan produk kelapa sawit Indonesia karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan merupakan suatu bentuk hambatan dalam perdagangan internasional yang berlebihan dan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena dilakukan secara bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dan ketentuan yang diatur oleh TBT Agreement. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Eco-labelling en_US
dc.subject Lingkungan en_US
dc.subject Kelapa Sawit en_US
dc.subject Perdagangan en_US
dc.subject Non-tariff Barrier en_US
dc.subject WTO en_US
dc.subject TBT Agreement en_US
dc.title Penerapan Eco-Labelling oleh Uni Eropa sebagai non-tarif barrier terhadap perdagangan kelapa sawit Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200063
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402026501
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0420058405
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account