Abstract:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai bencana
nonalam nasional di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
Sebagai Bencana Nasional membawa dampak dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Salah satu dampak yang paling signifikan terdapat di bidang kesehatan berupa timbulnya
korban jiwa. Dalam rangka penanggulangan bencana COVID-19, pemerintah
menetapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19
di Indonesia. Selain menetapkan protokol kesehatan, pemerintah melalui Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020) juga melibatkan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Indonesia (Polri) dalam rangka penegakan
protokol kesehatan melalui pengawasan dan penerapan di masyarakat. Berdasarkan hal
tersebut dilakukan penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif analitis terkait dengan pelibatan TNI dan Polri dalam penegakan protokol
kesehatan di masa pandemi COVID-19. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah
kepustakaan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait sebagai
bahan utama.
Berdasarkan hasil analisis, dapat dinyatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2020 tidak dapat dijadikan dasar hukum pelibatan TNI dan Polri dalam penegakan
protokol kesehatan. Adapun dasar hukum yang dapat digunakan ialah peraturan presiden
sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelibatan TNI dan
Polri untuk penegakan protokol kesehatan telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
yang dimiliki oleh TNI dan Polri, yaitu melindungi segenap jiwa raga tumpah darah
seluruh bangsa Indonesia serta memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman
bagi masyarakat.