Abstract:
Indosat Ooredoo merupakan salah satu perusahaan jasa telekomunikasi di
Indonesia. Indosat Ooredoo menyediakan layanan salah satunya yaitu kartu seluler
pascabayar. Pascabayar memiliki arti bahwa apabila memilih kartu pascabayar
maka dapat sepuasnya menikmati produk yang diinginkan baru kemudian
membayarnya. Dalam menjalankan usahanya Indosat Ooredoo terdapat ketentuan
antara kedua belah pihak yaitu Indosat Ooredoo dan konsumen yang mana kedua
belah pihak tersebut harus mematuhi ketentuan, syarat dan ketentuan ini merupakan
perjanjian baku yang dirumuskan secara sepihak oleh pelaku usaha, dan biasanya
mengandung klausul sepihak, yaitu menguntungkan salah satu pihak yaitu pihak
yang membuat perjanjian baku. Dalam prakteknya, syarat-syarat yang terdapat
dalam perjanjian seringkali melanggar pasal 18 Undang-undang Perlindungan
Konsumen yang mengandung klasula baku. Hal tersebut tidak terkecuali ditemukan
di dalam syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Indosat Ooredoo, yang
mana masih ditemukan sejumlah pengalihan, pembatasan dan pembebasan
tanggung jawab pihak Indosat Ooredoo yang harus ditanggung oleh konsumen.
Oleh karena itu, pada penelitian ini penulis akan menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif untuk mengetahui dan mengkaji penyebab ketidakselarasan
mengenai klausula baku dalam syarat dan ketentuan layanan pascabayar Indosat
Ooredoo dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang belum terlaksanan dengan baik, terutama ketentuan Pasal 18
tentang pencantuman klasula baku.