Abstract:
Sistem gacha merupakan sebuah sistem dalam game online di mana konsumen
menggunakan uang nyata atau virtual untuk mendapatkan item atau karakter dengan
kelangkaan atau probabilitas berbeda, yang bernilai secara acak lebih tinggi dari nilai
uang yang dibayarkan. Setiap orang yang menggunakan sistem gacha pada game
online harus terlebih dahulu menyatakan persetujuannya untuk tunduk dan terikat pada
syarat dan ketentuan sistem gacha yang berbentuk perjanjian baku. Perjanjian baku
yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha seringkali mengandung penyalahgunaan
keadaan. Masalah mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen serta upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan dianalisis menggunakan metode penelitian
Yuridis Normatif dalam penelitian ini. Dari penelitian ini, diketahui bahwa terdapat
penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian baku sistem gacha pada game online serta
terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dan mengakibatkan
perlindungan konsumen tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya perlindungan
konsumen, maka konsumen dapat melakukan upaya hukum baik melalui pengadilan
maupun di luar pengadilan.