Abstract:
Pidana penjara tidak hanya merampas kemerdekaan seseorang, tetapi juga
menimbulkan akibat terampasnya kehidupan seksual yang normal dari seseorang.
Hal tersebut membawa konsekuensi munculnya masalah penyimpangan seksual di
kalangan terpidana. Penelitian ini bermaksud untuk mengungkap masalah
penyimpangan seksual narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan
mengangkat ide conjugal visit sebagai solusi dari masalah tersebut. Tentu saja,
banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam menggagas ide conjugal visit,
seperti hambatan dan proyeksi dalam penerapannya. Melalui metode penelitian
yuridis sosiologis dan pendekatan kualitatif, disertai studi pustaka terhadap hasil
penelitian-penelitian, peraturan perundangan-undangan dan buku-buku serta jurnal
ilmiah yang berkaitan, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan perumusan
kebijakan conjugal visit sebagai solusi dari masalah penyimpangan seksual
narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menemukan
adanya hubungan signifikan antara pemenuhan kebutuhan biologis manusia
terhadap masalah penyimpangan seksual narapidana, dimana penyimpangan
seksual narapidana terjadi pada saat kebutuhan biologis narapidana tidak terpenuhi.
Di samping itu, ditemukan juga bahwa Lembaga Pemasyarakatan kerap dan marak
dijadikan sebagai lapang bisnis seks oleh oknum tertentu. Maka dalam hal ini,
conjugal visit dapat menjadi solusi. Namun demikian, penerapan conjugal visit di
Indonesia akan mengalami hambatan kebudayaan Indonesia, manajerial dan
yuridis. Bilamana conjugal visit akan diterapkan, diproyeksikan bahwa penerapan
conjugal visit perlu memanifestasikan kebudayaan Indonesia, perlu didampingi
dengan reformasi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia dan conjugal visit perlu
dilegalisasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.