Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja dari segala
bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja, International Labour
Organization (ILO)menganggap kekerasan dan pelecehan seksual sebagai
pelanggaran akan HAM. Kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di dunia
kerja dapat terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan relasi gender.
Peraturan nasional yang berlaku di Indonesia seperti Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun Ketenagakerjaan tidak ada
yang memberikan definisi atau pengaturan yang tegas tentang kekerasan dan
pelecehan seksual yang ada di dunia kerja secara umum. Hal itu mengindikasikan
adanya kekosongan hukum di Indonesia, sehingga, penelitian ini juga akan
menguji tentang pentingnya ILO Violence and Harassment Convention Nomor 190
Tahun 2019 untuk diratifikasi oleh Indonesia sehingga dapat memberikan
perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana penelitian
berdasarkan aturan, prinsip dan doktrin yang dapat menjawab masalah hukum.
Penelitian ini menggunakan setiap aturan dan regulasi berkaitan dengan kekerasan
dan pelecehan seksual di dunia kerja.