Studi kasus dalam Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt Sel mengenai kesaksian saksi verbalisan dalam pembuktian kasus pidana pembunuhan pengamen Cipulir Jakarta Selatan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bekti, R. Ismadi Santoso
dc.contributor.author Elgabi, Syifa Firyal Salsabila
dc.date.accessioned 2022-11-29T07:38:33Z
dc.date.available 2022-11-29T07:38:33Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skh50
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13861
dc.description 4918 - FH en_US
dc.description.abstract Indonesia adalah negara hukum, sebagai negara hukum terdapat konsekuensi dalam menjalankan segala kehidupan bernegara dan dalam melaksanakan suatu tindakan apapun wajib berlandaskan hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan. Seperti halnya dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak kepolisan dalam mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dilakukannya serangkaian tindakan tersebut, merupakan proses pembuktian dalam menemukan kebenaran materiil. Selanjutnya, diperlukannya keyakinan hakim dengan sekurangkurangnya dua alat bukti sah untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang untuk menemukan kebenaran materiil. Dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt Sel dihadikan saksi verbalisan (Jubirin Ginting,S.H. dan Suhartono, S.H.) yang merupakan penyidik untuk memberikan kesaksiannya mengenai keterangan terkait proses penyidikan pada saat Andro dan Benges selaku terdakwa memberikan keterangan di BAP. Kesaksian saksi verbalisan tersebut dimintakan karena adanya pencabutan keterangan BAP oleh para terdakwa yang mengaku adanya perlakuan kekerasan dan paksaan kepadanya. Permasalahannya bagaimana kedudukan dan kekuatan dari saksi verbalisan tersebut jika mengacu KUHAP dan apa konsekuensi terhadap Institusi Polri atas perbuatan dari saksi verbalisan yang juga merangkap sebagai penyidik tersebut berdasarkan KUHP (Hukum Pidana) dan Kode Etik Profesi (Hukum Administratif). Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan penelusuran hukum primer seperti halnya menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 2 Taahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 65/PUU-VIII/2010, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Adapun didukung dengan penelusuran hukum sekunder seperti buku, jurnal, artikel. Pengambilan kesimpulan dilakukan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis yang dilakukan, saksi verbalisan (Jubirin Ginting, S.H. dan Suhartono, S.H.) memiliki kedudukan sebagai petunjuk dan berkekuatan hukum bebas serta tidak mengikat. Sehingga pada putusan pertama Andro (Terdakwa I) dan Benges (Terdakwa II) dinyatakan terbukti bersalah, dan pada putusan banding dinyatakan bebas karena kurangnya alat bukti. Adapun konsekuensi Hukum Pidana dan Hukum Administratif terhadap Institusi Polri sebagai lembaga tidak ada yang mengatur secara jelas, sehingga tidak ada konsekuensi apapun terhadap institusi polri atas perbuatan dari Jubirin Ginting dan Suhartono sebagai salah satu anggota polri. Sehingga, para saksi verbalisan bertanggung jawab secara individu atas perbuatannya yang dilakukan semasa proses penyidikan en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Studi kasus dalam Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt Sel mengenai kesaksian saksi verbalisan dalam pembuktian kasus pidana pembunuhan pengamen Cipulir Jakarta Selatan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200025
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402095802
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account