Abstract:
Tindak Pidana Perkosaan adalah salah satu kejahatan yang berdampak buruk bagi
perempuan tidak hanya berdampak buruk pada fisik, psikis bahkan dapat
berimbas pada masa yang akan datang, salah satunya kehamilan yang tidak
diinginkan. Korban perkosaan akan dihadapkan pada dua pilihan yaitu antara
melanjutkan kehamilannya atau melakukan tindak aborsi yang sama sulitnya.
Kasus aborsi di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya. Sebagai jawaban atas
permasalahan aborsi bagi korban perkosaan ini, Pemerintah melahirkan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2014tentang Kesehatan Reproduksi yang mengecualikan Tindak
Pidana Aborsi dengan alasan adanya Indikasi Medis yang dapat mebahayakan
nyawa Ibu dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma
psikologis bagi korban perkosaan. Namun dalam implementasinya terdapat
ketidaksesuaian antara regulasiterkait aborsi pada korban perkosaan dengan fakta
yang ada di masyarakat. Dari penelitian diperoleh beberapa problematik dalam
pelaksanaan aborsi dari kehamilan korban perkosaan yaitu masyarakat masih
awam mengenai hak-hak reproduksi sehingga masih banyak yang mengakses
layanan aborsi illegal kemudian layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Menteri masih sangat terbatas dan belum bisa diakses dengan
mudah di setiap wilayah Indonesia, lalu adanya ketidakjelasan siapa yang
berwenang menentukan konselor dan pelatihan bagi dokter yang hendak
melakukan aborsi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi
Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Lalu mengenai batas waktu
40 hari yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan aborsi kehamilan korban
perkosaan yang dirasa kurang memberikan keadilan bagi korban perkosaan, ada
pula sikap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yangmenetang Aborsi Kehamilan Akibat
Perkosaan karena dianggap bertentangandengan Sumpah Dokter. Oleh karena itu,
problematika pelaksanaan aborsi legal dan aman bagi korban perkosaan yang
ditemukan dalam regulasi aborsi legal ini harus segera diperbaiki, agar setiap wanita yang menjadi korban perkosaan mendapat
perlindungan yang layak sebagaimana mestinya.