Abstract:
Psikolog klinis merupakan profesi yang memberikan pelayanan untuk memahami,
mencegah, dan mengurangi gangguan yang menimbulkan masalah psikologis
dalam pribadi manusia. Adapun masalah Psikolog Klinis yang terjadi dapat
berupa kecemasan berlebihan, gangguan tidur, masalah citra tubuh serta masalah
lainnya yang menganggu psikologis seseorang.
Peran Psikolog Klinis diatur oleh Kode Etik Psikolog Indonesia, Undang-
UndanggNomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dan Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis, namun meski telah diatur oleh beberapa
peraturan tersebut alam memberikan layanannya Psikolog Klinis dapat
menimbulkan kerugian bagi Pengguna Jasa Psikolog Klinis. Perlindungan bagi
Pengguna Jasa Psikolog Klinis sangat penting. Berdasarkan peraturan perundangundangan
yang mengatur Psikolog Klinis merupakan pelaku usaha profesional
sesuai dengan pengertian pelaku usaha dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hal tersebut
kedudukan Pengguna Jasa Psikolog Klinis juga mendapatkan perlindungan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.