dc.description.abstract |
Indonesia sebagai negara hukum harus menjamin bahwa segala aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara harus dilandasi atas pengakuan hukum yang mana hal tersebut sebagai dasar atas
hak konstitusional warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sesuai yang termaktub pula pada Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Melihat bahwa HAM
merupakan salah satu instrumen yang menjadi dasar bagi setiap aspek kehidupan dan bernegara,
maka hal tersebut tentunya berlaku untuk pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Hal ini
dapat dilihat dengan berbagai ketentuan dalam hukum acara pidana yang memberikan
perlindungan bagi setiap pihak dalam perkara, yang mana dalam tulisan ini, akan berfokus pada
penegakan HAM bagi korban. Salah satunya jaminan HAM untuk melindungi kepentingan para
pihak dalam suatu perkara, khususnya korban ketika pengadilan memberikan pembatasan HAM
berupa perampasan untuk negara adalah dikenalnya ketentuan mengenai pemulihan aset yang
menjadi hak bagi setiap pihak yang dikenai tersebut. Putusan yang relevan mengenai hal ini adalah
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk yang menyatakan bahwa
seluruh aset yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus penipuan dan pencucian uang yang
dilakukan oleh First Travel dirampas untuk negara.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dengan mempertimbangkan
karakteristik dari kasus ini yang akan dijelaskan penulis dalam tulisan ini, penulis berpendapat
menyatakan setuju dengan keputusan hakim dalam memutuskan barang bukti dinyatakan dirampas
untuk negara. Namun, yang menjadi kritik oleh penulis adalah hakim tidak memberikan solusi
akan permasalahan yang timbul dari putusannya tersebut, bahwa senyatanya korban menderita
kerugian yang sangat banyak serta berakibat tidak memenuhi rasa keadilan terhadap para korban.
Terhadap hal tersebut, diperlukan mekanisme yang diberikan dalam rangka memulihkan aset.
Beberapa mekanisme pemulihan aset akan dikemukakan oleh penulis dengan melihat rumusannya
dalam ketentuan peraturan perundangan dan memperhatikan fakta yang ada. |
en_US |