Alasan penolakan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian material Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account