Abstract:
Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan
tanggung jawab bersama aparat penegak hukum diantaranya Kepolisian,
Jaksa sebagai penuntut umum, Hakim serta aparat hukum lainnya. Untuk
melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses formal sistem
peradilan pidana, maka diberlakukan alternatif penyelesaian perkara lainnya
yakni melalui proses diversi. Penulisan hukum ini dikaji dengan
menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis dengan
menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif berupa wawancara dengan
narasumber yang berada di. Di Kota Bandung Sendiri, proses diversi masih
ditemukan berbagai hambatan dan kendala baik dari sisi aparat penegak
hukum maupun penunjang lainnya seperti masyarakat. Perlu adanya
ketegasan aparat penegak hukum dalam menghadirkan masyarakat dalam
proses diversi.