Konsistensi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadat dalam perspektif Hak Asasi Manusia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Noti, Jova
dc.date.accessioned 2022-11-23T01:12:30Z
dc.date.available 2022-11-23T01:12:30Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp42354
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13808
dc.description 4838 - FH en_US
dc.description.abstract Bangsa lndonesia adalah bangsa yang majemuk. Salah satu sisi kemajemukan bangsa Indonesia adalah adanya keragaman agama yang dipeluk dan kepercayaan yang diyakini oleh penduduknya. Dengan kata lain di Indonesia yang hidup dan berkembang adalah agama dan kepercayaan, tidaklah tunggal namun beragam. Terdapat agama-agama besar seperti lslam, Kristen Katolik, Protestan Hindu, Buddha, Konghucu, bahkan Yahudi. Dikarenakan banyaknya agama dan kepercayaan di Indonesia, terkadang hal ini dapat menyulut sumbu konflik yang mengatasnamakan masing-masing agama. Salah satu dari sekian banyak konflik yang terjadi salah satunya adalah konflik Pembangunan Rumah Ibadat. Bahkan terkadang konflik timbul dari Peraturan yang menaungi Pembangunan Rumah Ibadat yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8/9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (Perber No. 8 dan 9 Th. 2006). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Perber No. 8 dan 9 Th. 2006 telah menjamin kebebasan beragama di Indonesia dan juga apakah bertentangan dengan peraturan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan Perber No. 8 dan 9 Th. 2006 dengan peraturan-peraturan mengenai Hak Asasi Manusia lainnya dan juga dikaitkan dengan teori-teori yang ada. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat mengenai Perber No. 8 dan 9 Th. 2006 dan juga memberikan saran agar Perber No. 8 dan 9 Th. 2006 dapat direvisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Agama en_US
dc.subject Rumah Ibadat en_US
dc.subject Konflik en_US
dc.subject Peraturan pembangunan rumah Ibadat en_US
dc.title Konsistensi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadat dalam perspektif Hak Asasi Manusia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200172
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account