Abstract:
Bangsa lndonesia adalah bangsa yang majemuk. Salah satu sisi kemajemukan bangsa
Indonesia adalah adanya keragaman agama yang dipeluk dan kepercayaan yang diyakini
oleh penduduknya. Dengan kata lain di Indonesia yang hidup dan berkembang adalah
agama dan kepercayaan, tidaklah tunggal namun beragam. Terdapat agama-agama besar
seperti lslam, Kristen Katolik, Protestan Hindu, Buddha, Konghucu, bahkan Yahudi.
Dikarenakan banyaknya agama dan kepercayaan di Indonesia, terkadang hal ini dapat
menyulut sumbu konflik yang mengatasnamakan masing-masing agama. Salah satu dari
sekian banyak konflik yang terjadi salah satunya adalah konflik Pembangunan Rumah
Ibadat. Bahkan terkadang konflik timbul dari Peraturan yang menaungi Pembangunan
Rumah Ibadat yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.
8/9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (Perber No. 8 dan 9 Th.
2006).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Perber No. 8 dan 9 Th. 2006 telah
menjamin kebebasan beragama di Indonesia dan juga apakah bertentangan dengan
peraturan lainnya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan
membandingkan Perber No. 8 dan 9 Th. 2006 dengan peraturan-peraturan mengenai
Hak Asasi Manusia lainnya dan juga dikaitkan dengan teori-teori yang ada.
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat
mengenai Perber No. 8 dan 9 Th. 2006 dan juga memberikan saran agar Perber No. 8
dan 9 Th. 2006 dapat direvisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah.