Abstract:
Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah prinsip yang sangat penting dilaksanakan oleh setiap perusahaan khususnya Perseroan Terbatas. Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diderivasi dari prinsip Etika Bisnis. Dalam praktik usahanya, setiap Perseroan Terbatas tentu menimbulkan dampak baik pada bagian dalam maupun luar Perseroan Terbatas baik kepada masyarakat, komunitas lingkungan, maupun alam sekitar. Untuk itu, prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ada untuk mengharmoniskan hubungan antara Perseroan Terbatas dan stakeholder.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pengaturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan belum diatur secara jelas. Pengaturan mengenai sanksi bagi perseroan Terbatas yang tidak menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tidaklah rinci dan hal tersebut dapat menyebabkan kekosongan hukum. Selain hal tersebut dalam kaitan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, masih menimbulkan kerancuan terkait ruang lingkup Perseroan Terbatas yang harus melaksanakan Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Maka dari itu, Penelitian hukum ini ada untuk menganalisa dan membahas lebih lengkap hal tersebut.