Abstract:
Aparatur Sipil Negara (yang kemudian disingkat ASN) adalah alat kelengkapan
negara yang utama dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian
yang bertanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari. Maka dari
itu, pemerintah menjamin kesejahteraan bagi ASN dalam hal pemenuhan
kebutuhan hidupnya dengan tujuan agar ASN dapat melaksanakan tugas-tugasnya
dengan baik khususunya dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memberikan jaminan, ASN mendapat keisitimewaan yang salah satunya
telah menjadi fenomena saat ini yaitu ASN dapat menjaminkan Surat Keputusan
pengangkatan (SK Pengangkatan) untuk meminjam sejumlah uang. Dari fenomena
tersebut, timbul suatu permasalahan yang kemudian akan di kaji dalam penelitian
ini yaitu mengenai bagaimana kedudukan SK Pengangkatan ASN yang dijadikan
jaminan berdasarkan hukum benda di Indonesia. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian Yuridis Normatif. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa SK
Pengangkatan ASN merupakan keputusan tata usaha negara atau Beschikking
yang hak miliknya ada di tangan negara, kemudian negara melalui pejabat
Pembina kepegawaian mengeluarkan keputusan yang berisi SK Pengangkatan ASN
untuk mengsahkan status individu sebagai ASN, sehingga bukan merupakan benda
berdasarkan hukum benda di Indonesia yang mana harus dapat diletakkan hak di
atasnya atau harus mempunyai harga yang bersifat efektif untuk dikuasai manusia.
Hal tersebut mengakibatkan apabila terjadi keadaan wanprestasi, terhadap
jaminan dalam hal ini SK Pengangkatan ASN tidak dapat dilakukan eksekusi.