Abstract:
Antusias masyarakat terhadap kehadiran moda transportasi baru yakni MRT Jakarta sangat tinggi, selain sebagai transportasi untuk mengatasi persoalan kemacetan dan polusi di Jakarta, MRT Jakarta juga dapat meningkatkan budaya bertransportasi yang baru dalam masyarakat. Pada pelaksanaannya MRT Jakarta perlu memenuhi Standar Pelayanan Minimum (“SPM”) baik di stasiun maupun di perjalanan yang diantaranya termasuk kriteria keselamatan, keamanan, keandalan, kemudahan, kenyamanan, dan kesetaraan sebagai kewajiban dan janji PT MRT Jakarta kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Namun pada kenyataannya ditemui beberapa permasalahan di dalam penyelenggaraan MRT Jakarta, seperti tidak terpenuhinya cadangan daya listrik pada saat terjadi pemadaman, fasilitas prioritas tidak didahulukan untuk orang yang termasuk prioritas, mesin tiket dan tapping yang terbatas, hingga adanya pelaksanaan fashion show di dalam rangkaian MRT. Berdasarkan beberapa permasalahan yang terjadi pada saat menggunakan MRT menyebabkan tidak terpenuhinya SPM yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT MRT Jakarta sehingga dapat berpotensi adanya pelanggaran atas hak-hak konsumen. Oleh karena itu perlu ditinjau lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) agar konsumen dapat terlindungi.