Penerapan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri, terkait dengan kewajiban penyedia pemagangan untuk memiliki unit pelatihan kerja atau bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Kerja : studi kasus di Hotel Bintang 5 Kota Bandung yang membuka program pemagangan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account