Abstract:
Terjadinya tindak pidana korupsi seringkali diikuti dengan adanya tindak pidana pencucian uang. Adanya hubungan yang erat antara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan, memberi konsekuensi pada proses penuntutan serta pembuktian dalam perkara tersebut. Digabungkannya proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang dinilai dapat memberikan berbagai keuntungan tersendiri. Penggabungan kedua perkara tersebut masih memiliki problema yuridis mengingat masih adanya perbedaan penafsiran terkait Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain itu, yang menjadi permasalahan yaitu mengenai bagaimana membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang yang tentunya harus dibuktikan pula adanya tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal mengingat harta kekayaan yang diperolehnya merupakan hasil dari tindak pidana asal tersebut.
Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu adanya urgensi untuk menggabungkan proses penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian keuangan negara dengan tindak pidana pencucian uang karena dapat memberi beberapa keuntungan, diantaranya yaitu mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, proses persidangan yang lebih efektif dan efisien, serta mencegah penyebarluasan aset hasil tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, dalam penggabungan penuntutan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, jaksa penuntut umum perlu menyusun surat dakwaan secara kumulatif. Dengan demikian, proses penuntutan dan pembuktian kedua tindak pidana tersebut akan lebih efisien.