Abstract:
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK). UUPK membahas mengenai hal yang berkaitan dengan
konsumen, diantaranya mengenai hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku
usaha. UUPK bertujuan untuk mensetarakan kedudukan pelaku usaha dan
konsumen.
Saat ini masyarakat Indonesia menginginkan hal yang mudah dan instan salah
satunya dalam hal memenuhi kebutuhan hidup yaitu dengan adanya transaksi jual
beli yang dilakukan secara online. Transaksi online tersebut tentu saja dilakukan
oleh konsumen dan pelaku usaha online dalam sebuah e marketplace. Untuk
mempermudah proses verifikasi kegiatan jual beli online, pelaku usaha menerapkan
kode unik transaksi secara sepihak. Pada kenyataannya, penerapan kode unik
transaksi tersebut diatur dalam klausula baku e marketplace. Penerapan kode unik
transaksi tersebut merugikan konsumen dalam hal harta atau kekayaan konsumen.
Hal tersebut membuktikan bahwa pengaturan yang ada di dalam UUPK belum
ditegakkan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, konsumen mempunyai peluang
yang cukup besar untuk mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha.
Berdasarkan dari pemaparan di atas, penelitian ini dimaksudkan untuk menentukan
bentuk perlindungan konsumen yang diberikan oleh UUPK kepada konsumen.