Abstract:
Pembukaan rahasia bank sebenarnya sudah di atur dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, namun setelah adanya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
menimbulkan kerancuan yang dimana walaupun permintaan pembukaan rahasia
bank diajukan kepada pimpinan Bank Indonesia tetapi pihak dari Otoritas Jasa
Keuangan tetap mengawasi akan hal tersebut. Selain itu juga, terdapat kerancuan
mengenai pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan dalam pembukaan
rahasia bank dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian kali ini metode
penelitian yuridis normatif yang berarti penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti
dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literaturliteratur
yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum primer
dalam penelitian kali ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penelitian kali ini. Sedangkan bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier menggunakan buku/jurnal dan artikel-artikel yang berkaitan dengan
penelitian ini. Maka dalam penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan
pembukaan rahasia bank untuk tindak pidana pencucian uang berdasarkan
peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pihak yang berhak untuk
melakukan penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan
adanya pembukaan rahasia bank dalam suatu tindakan penyidikan.