Abstract:
Pada masa kini transportasi menjadi sarana pendorong kemajuan ekonomi, Kegiatan masyarakat erat kaitannya dengan transportasi. Salah satu transportasi yang digunakan adalah transportasi udara. Dalam transportasi udara terdapat pembagian standar pelayanan, dimana hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 yaitu dengan standar pelayanan maksimum, menenghan dan minimum. Perbedaan antara standar pelayanan maksimum, menengah, dan minimum terdapat pada kewajiban yang harus diberikan kepada penumpang.
Dalam hukum Indonesia, peraturan yang mengatur mengenai kewajiban dari pelaku usaha adalah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK. Dalam UUPK secara khusus mengatur tentang kewajiban dari pelaku usaha yaitu tertuang dalam Pasal 7 UUPK. Khususnya terkait dengan kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan serta barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Oleh karena itu, hal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya terhadap konsumen.
Ketidaksesuaian tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yang terkait kewajiban yang harus dipenuhi terhadap penumpang, menyebabkan konsumen yang dalam penulisan ini adalah penumpang dirugikan karena tidak menerima haknya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak menerima haknya sesuai dengan UUPK.