Proses pewarisan hak komunal berupa harta material dan immaterial bukan tanah berkaitan dengan jabatan kepala adat pada masyarakat Cigugur

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Hariyanto, Satria Tri
dc.date.accessioned 2022-08-30T04:28:19Z
dc.date.available 2022-08-30T04:28:19Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41661
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13201
dc.description 4631 - FH en_US
dc.description.abstract Ketentuan-ketentuan hukum Di Indonesia kiranya tidak dapat dipisahkan dari konsep Hukum Adat atau hukum kebiasaan masyarakat setempat, termasuk di dalamnya tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat Hukum Adat. Sebagaimana terdapat pada pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatakan bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Meskipun demikian, pengakuan formal terhadap masyarakat Hukum Adat beserta segala peninggalannya kiranya masih belum mendapat bentuk yang tepat. Sebagai akibat dari terpinggirkannya masyarakat Hukum Adat beserta dengan segala peninggalannya masih disaksikan hingga saat ini seperti yang terjadi pada keturunan dari Pangeran Madrais selaku masyarakat Hukum Adat. Salah satu harta warisan Pangeran Madrais berupa Gedung Paseban Tri Panca Tunggal serta warisan – wasrian masyarakat Hukum Adat yang lain tidak mendapatkan perlindungan hukum secara tegas dan tidak diakuinya masyarakat Hukum Adat di muka pengadilan. Tidak diakuinya masyarakat Hukum Adat serta segala peninggalan atau warisan masyarakat Hukum Adat secara formal kiranya berlangsung hingga saat ini, sehingga dapat menyebabkan hilangnya hak masyarakat Hukum Adat terhadap harta warisannya yang seharusnya dapat diteruskan secara turun temurun dan dapat digunakan oleh seluruh anggota persekutuan untuk dikelola secara bersama – sama dan bukan dimiliki perorangan. Penelitian ini kiranya bertujuan untuk mengetahui apa saja harta warisan peninggalan Pangeran Madrais serta bagaimana proses pewarisan harta warisan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu berusaha mendapatkan informasi yang selengkap mungkin mengenai pewarisan atas harta warisan dari Pangeran Madrais. Informasi yang didapat dari wawancara mendalam dan observasi terhadap narasumber dalam pengumpulan data secara langsung di Kelurahan Cigugur Kabupaten Kuningan serta mencari fakta dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa harta warisan yang diwariskan oleh Pangeran Madrais merupakan harta warisan material dan immaterial bukan tanah yang berbentuk komunal yang tidak dapat dibagi-bagi kepada ahli warisnya dengan hak milik yang diwariskan dengan sistem pewarisan mayorat laki-laki karena yang menggantikan kedudukan sebagai kepala adat adalah anak laki-laki tertua dari Pangeran Madrais. Hal ini disebabkan oleh karena adanya wasiat yang dituangkan dalam Manuskrip. Pengakuan terhadap masyarakat Hukum Adat serta segala peninggalannya kiranya mendapatkan berbagai kendala , karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat Hukum Adat mengenai bagaimana cara untuk mengajukan perlindungan terhadap masyarakat Hukum Adat serta segala peninggalannya dan kurangnya bantuan secara langsung dari instansi Pemerintah Daerah yang terkait dengan masyarakat Hukum Adat Cigugur. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Proses pewarisan hak komunal berupa harta material dan immaterial bukan tanah berkaitan dengan jabatan kepala adat pada masyarakat Cigugur en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200223
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account