Abstract:
Ketentuan-ketentuan hukum Di Indonesia kiranya tidak dapat dipisahkan dari
konsep Hukum Adat atau hukum kebiasaan masyarakat setempat, termasuk di
dalamnya tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat Hukum Adat.
Sebagaimana terdapat pada pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
mengatakan bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.” Meskipun demikian, pengakuan formal terhadap masyarakat Hukum
Adat beserta segala peninggalannya kiranya masih belum mendapat bentuk yang
tepat. Sebagai akibat dari terpinggirkannya masyarakat Hukum Adat beserta
dengan segala peninggalannya masih disaksikan hingga saat ini seperti yang terjadi
pada keturunan dari Pangeran Madrais selaku masyarakat Hukum Adat. Salah satu
harta warisan Pangeran Madrais berupa Gedung Paseban Tri Panca Tunggal serta
warisan – wasrian masyarakat Hukum Adat yang lain tidak mendapatkan
perlindungan hukum secara tegas dan tidak diakuinya masyarakat Hukum Adat di
muka pengadilan. Tidak diakuinya masyarakat Hukum Adat serta segala
peninggalan atau warisan masyarakat Hukum Adat secara formal kiranya
berlangsung hingga saat ini, sehingga dapat menyebabkan hilangnya hak
masyarakat Hukum Adat terhadap harta warisannya yang seharusnya dapat
diteruskan secara turun temurun dan dapat digunakan oleh seluruh anggota
persekutuan untuk dikelola secara bersama – sama dan bukan dimiliki perorangan.
Penelitian ini kiranya bertujuan untuk mengetahui apa saja harta warisan
peninggalan Pangeran Madrais serta bagaimana proses pewarisan harta warisan
tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis dengan menggunakan
pendekatan kualitatif, yaitu berusaha mendapatkan informasi yang selengkap
mungkin mengenai pewarisan atas harta warisan dari Pangeran Madrais. Informasi
yang didapat dari wawancara mendalam dan observasi terhadap narasumber dalam
pengumpulan data secara langsung di Kelurahan Cigugur Kabupaten Kuningan
serta mencari fakta dari berbagai sumber.
Hasil penelitian menunjukan bahwa harta warisan yang diwariskan oleh Pangeran
Madrais merupakan harta warisan material dan immaterial bukan tanah yang
berbentuk komunal yang tidak dapat dibagi-bagi kepada ahli warisnya dengan hak
milik yang diwariskan dengan sistem pewarisan mayorat laki-laki karena yang
menggantikan kedudukan sebagai kepala adat adalah anak laki-laki tertua dari
Pangeran Madrais. Hal ini disebabkan oleh karena adanya wasiat yang dituangkan
dalam Manuskrip. Pengakuan terhadap masyarakat Hukum Adat serta segala
peninggalannya kiranya mendapatkan berbagai kendala , karena kurangnya
pengetahuan dari masyarakat Hukum Adat mengenai bagaimana cara untuk
mengajukan perlindungan terhadap masyarakat Hukum Adat serta segala
peninggalannya dan kurangnya bantuan secara langsung dari instansi Pemerintah
Daerah yang terkait dengan masyarakat Hukum Adat Cigugur.